Kasus Suami halangi Istrinya pulang ke keluarga setelah keputusan Cerai Pengadilan Agama

 

" Team Mediasi Ketua Wilayah Jakarta Pusat GRIB Dan Advokasi LBH APKFI Berhasil Bantu Warga Untuk Kembali Pada Keluarga "

AJWI.co.id - Selasa (3/12/2024) Terjadi sebuah sidang mediasi tentang penyelesaian kasus yang melibatkan seorang wanita berinisial Y  dari daerah Jambi Sumatra Selatan yang  keluarganya meminta pertolongan  kepada LSM lokal di Jambi untuk menjembatani permasalahan pernikahan anak perempuan mereka, di mana diduga pernikahan nya di bawah unsur paksaan dan ternyata juga tidak menikah secara resmi d Kantor Urusan Agama/KUA Cempaka Putih di Jakara Pusat tahun 2018.

Menghadapi hal tersebut  keluarga nya sering menghubungi dan meminta anaknya untuk tidak meneruskan pernikahannya tersebut karena anak perempuan mereka sering mendapatkan tekanan mental psikologi dari suaminya tersebut, dan pihak suami selalu menghalang-halangi dan akhirnya hingga pihak keluarga mempertanyakan proses pernikahan anaknya itu dan menggugat "EW" lewat kantor Pengadilan Agama di Jakarta.

Keberadaan anak perempuan mereka berlarut larut hingga sudah tidak dipertemukan sekian lama jauh dari keluarga dan menetap di Jakarta bersama suaminya itu.
Lebih dari 3 tahun usaha keluarga wanita berinisial Y ini mencari tahu serta cek keabsahan pernikahan ini lewat Kantor Urusan Agama di Cempaka Putih Jakarta Pusat tempat mereka melakukan pernikahan itu yang akhirnya keluarga menggugat melalui Pengadilan Agama Jakarta. Dan ditemukan fakta pernikahan ini tidak sah , sehingga Pengadilan Agama langsung membatalkan serta mencabut dan menuntut agar pernikahan tersebut dibatalkan lewat Sidang Gugatan Cerai yang di putuskan mereka bercerai lewat sidang perceraian yang berjalan alot pada tahun 2021

Hasil gugatan pada sidang Pengadilan Agama Jakarta menyatakan pernikahannya "tidak sah" dan mencabut  akta pernikahan mereka karena disinyalir lterdapat bukti pemalsuan oleh pihak suami EW  lewat berbagai macam pemalsuan fakta  tidak sebagaimana mestinya hingga akhirnya hakim Pengadilan  Agama membatalkan menarik akte nikah mereka yang dilakukan tanpa .persetujuan orang tua dan Surat Pernikahan nya dicabut.


Dengan keputusan pengadilan agama itu diusahakan pengembalian hak keluarga terhadap anak mereka yang juga turut bantu mediasi dari polsek Cempaka Putih di ruangan SPKT Kepolisian , ditangani langsung Aiptu Nanang serta Ketua GRIB (Gerakan Raya Indonesia Bersatu) wilayah Jakarta Pusat Sdr. Adipati Syam dan Sdr Sofyan SH Advokat LBH APKFI serta team yang turut mediasi tersebut dihadiri juga oleh pejabat RT setempat tinggal domisili "EW" dan wanita berinisial Y ini bertempat tinggal  di Jl, Cempaka, RT.7 RW.9 , Cempaka Putih dan serta para awak media,  maka disetujui dengan suara bulat bahwa hak anak perempuan keluarga ini segera dikembalikan ke keluarga.

Dan pada saat menjawab pertanyaan awak media sdr Rizal ayahanda dari wanita inisial Y tadi  menyatakan,  terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu selama proses penyelesaian ini serta akan melupakan kasus yang telah terjadi tanpa tuntutan hukum lagi bahkan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di keluarganya dan masyarakat lain.

Sekarang sang wanita berinisial "Y" itu, sudah kembali pulang berkumpul dengan keluarga selanjutnya pada hari itu juga malam hari (pukul.22.30 Wib) mereka berangkat pulang ke asalnya di propinsi Jambi setelah sidang mediasi.


" Team Mediasi Ketua Jakarta Pusat GRIB Dan Team Advokasi LBH APKFI Bantu Warga Untuk Dikembalikan Pada Keluarga "

(Edwin/Litbang )

Posting Komentar

0 Komentar