Kehilangan dan Tercecer surat Kepemilikan tanah ( SKT) Warga desa Aek batu , Torgamba





Pengumuman Kehilangan Surat Kepemilikan Tanah (SKT)

Torgamba – (18/04/2026), telah terjadi kehilangan/tercecernya satu lembar surat berharga berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) milik warga atas nama Lenny Parida Yanti Hutabea. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, identitas pemilik surat tersebut adalah sebagai berikut: 

Nama Lenny Parida Yanti Hutabea, NIK 1222036109770002, lahir di Kotapinang pada tanggal 19 September 1977, beragama Kristen Protestan, berkewarganegaraan Indonesia, dengan pekerjaan sebagai Guru, dan beralamat di Cikampak Pekan RW IV, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun surat kepemilikan tanah yang dinyatakan hilang tersebut tercatat dengan nomor register 592.2/144/2022, yang berlokasi di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan kronologi kejadian, surat tersebut diduga hilang atau tercecer pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.04 WIB, di wilayah Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kehilangan dokumen penting ini tentunya menjadi perhatian serius, mengingat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) merupakan dokumen yang memiliki nilai hukum dan administratif yang sangat penting. Oleh karena itu, sejak pengumuman ini diterbitkan, surat tersebut secara resmi dinyatakan tidak berlaku guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sehubungan dengan kejadian ini, pemilik surat telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian setempat sebagai bentuk antisipasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan, baik secara hukum maupun materiil. Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar pengamanan serta pencegahan apabila terdapat upaya penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain.
Melalui pengumuman ini juga disampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Torgamba dan sekitarnya, apabila menemukan dokumen dimaksud agar kiranya dapat segera menghubungi pemilik atau menyerahkannya kepada pihak Kepolisian terdekat.Kerja sama dan kepedulian masyarakat sangat diharapkan dalam membantu mengembalikan dokumen penting tersebut kepada pemilik yang sah.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar senantiasa lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga serta menyimpan dokumen-dokumen penting. Mengingat, kelalaian sekecil apapun dalam menjaga surat berharga dapat berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berdampak hukum di kemudian hari.

Posting Komentar

0 Komentar